Kepala Urusan Hubungan dengan Masyarakat (Humas) memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
- Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah
- Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali murid
- Menjalin hubungan dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka pengembangan sekolah.
- Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
- Menyelenggarakan bakti sosial, karya wisata
- Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
- Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah yang bersifat umum
- Membuat laporan kegiatan secara berkala.